Minggu, 01 November 2020

 PERNIKAHAN


LATAR BELAKANG

 

Seiring bertambah majunya zaman semakin praktis dan mudah pula para pelakunya atau manusia dalam melakukan segala macam aktifitasnya. Tidak luput juga bagi sepasang kekasih aau calon suami istri yang melaksanakan pernikahanya melalui media teknologi. Mereka hanya cukup menggunakan media telepon atau telcomfrence untuk melaksanakan akad nikah dan beberapa prosesi pernikahan lainya. Bukan tanpa alasan, dengan berbagai pertimbangan dan mudahnya akses teknologi mereka akhirnya memanfaatkan sedemikian rupa. Dan akhirnya sampai saat ini sudah tercatat beberapa pasangan yang menggunakan hal tersebut.

Sebenarnya agama dalam ranah fiqh sudah mengatur bagaimana syarat dan rukun bagi seeseorang yang ingin mengikat tali pernikahan. Selain itu juga diperkuat dengan adanya Undang-Undang Perkawinan yang sudah sangat jelas mengatur berbagai hal mengenai perkawinan dan lain sebagainya. Dengan adanya kedua hal tersebut (fiqh agama dan undang-undang) sebenarnya diharapkan dapat menjadi sebuah patokan baku bagi siapa saja yang akan merajut tali pernikahan, perceraian dan sebagainya. Namun pada kenyataanya, karena kemajuan teknologi membuat sebagian manusia seakan-akan melupakan atau tidak tahu dengan adanya peraturan agama dan perundang-undangan yang mengaturnya.

Pada kesempatan kali ini penulis ingin mengajak para pembaca untuk sedikit menilik bagaimanakah agama dan undang-undang pemerintah yang mengatur tentang pernikahan itu sendiri. Disamping itu, kita akan mengangkat beberapa kasus yang sekiranya merupakan bentuk kasus pernikahan yang menggunakan fasilitas teknologi. Dengan melihat antara “semestinya” dan “senyatanya” ini diharapkan khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca bermanfaat untuk kedepanya. Dapat menyumbang sedikit pengetahuan dalam benak kita dan akhirnya kami ucapkan selamat membaca.


 

RUMUSAN MASALAH

 

1.      Bagaimanakan agama memandang tentang perkawinan?

2.      Bagaimanakah Peraturan Undang-Undang tentang perkawinan?

3.      Bagaimana dampak teknologi terhadap masyarakat terutama menyangkut perkawinan?

TUJUAN DAN KEGUNAAN

1.      Secara teoritis

2.      Secara praktis


 

A.    Agama dan pernikahan

Nikah ditinjau dari sisi bahasa, bisa bermakna akad nikah dan bisa juga bermakna menggauli istri, berkata Abu ‘Ali al Qaali: “Bangsa Arab telah membedakan dengan perbedaan yang tipis, yang dengan perbedaan itu akan dapat mengetahui kedudukan akad (pernikahan) terhadap (kehalalan) bersetubuh, sehingga apabila mereka mengatakan: dia menikahi fulanah atau binti fulan, maka yang dimaksudkan adalah akad nikah, (yakni dia melakukan akad nikah dengan fulanah atau bintu fulan) namun jika mereka mengatakan: dia menikahi istrinya atau pasangannya maka mereka tidak akan memaksudkan melainkan jima’ (bersetubuh) dan al Wath’u (menggauli).

Sedangkan makna nikah menurut istilah syariat adalah “Terjalinnya akad antara seorang lelaki dengan seorang perempuan dengan tujuan adanya saling mengambil kenikmatan satu sama lainnya serta membina sebuah rumah tangga yang shalihah dan masyarakat yang baik.”

Dalam pernikahan terdapat syarat dan rukun yang harus dikerjakan agar pernikahan itu menjadi sah dalam agama Islam. Syarat-syarat pernikahan merupakan dasar bagi sahnya suatu pernikahan, apabila syarat itu terpenuhi maka sahlah pernikahannya sehingga menimbulkan kewajiban antara suami dan istri. Pada garis besarnya, syarat sahnya pernikahan dalam Islam ada dua, yaitu:

  1. Laki-laki dan perempuan sah untuk dinikahi. Artinya kedua calon pengantin adalah orang yang bukan haram dinikahi.
  2. Akad nikah dihadiri oleh para saksi.

Dalam madzhab Hanafiyah, syarat pernikahan antara lain adanya shigat atau ucapan ijab dan kabul, ijab dan kabul tersebut dilakukan dalam satu majelis, shigat didengarkan oleh orang-orang yang menyaksikan, adanya akad antara kedua calon pengantin yang baligh dan merdeka serta adanya dua orang saksi yang turut menyaksikan akad nikah tersebut. Adapun untuk rukun pernikahan terdiri atas:

1.      Adanya calon suami dan calom istri yang akan melakukan pernikahan.

  1. Adanya wali dari calon pengantin wanita.
  2. Adanya dua orang saksi.
  3. Shigat akad nikah, yaitu ucapan ijab dan kabul.
  4. Dalam madzhab Maliki, rukun pernikahan di tambah dengan adanya mahar.

Seperti yang dijelaskan diatas, rukun dalam pernikahan adalah adanya calon suami-istri, adanya wali, adanya saksi sekurang-kurangnya dua orang, dan ijab-kabul. Pada pernikahan dengan menggunakan fasilitas internet, kesemua rukun diatas telah terpenuhi dan kedua mempelai siap untuk dinikahkan. Pada syarat sahnya pernikahan terdapat akad nikah yang harus dilakukan, syarat sahnya suatu akad antara lain:

  1. Jelasnya dalil ijab atas kabul.
  2. Kabul yang sesuai dengan Ijab.
  3. Akad dilakukan pada satu majelis (waktu).

Pada ijab dan kabul diharuskan jelas dan dapat dimengerti oleh semua yang hadir pada saat akad dilaksanakan. Kata atau kalimat yang digunakan diharuskan adalah yang dipakai sehari-hari dan diucapkan secara langsung dan tidak dengan puisi maupun menggunakan perumpamaan ataupun istilah^istilah lain yang sulit dimengerti. Kemudian syarat yang kedua adalal jawaban kabul yang sesuai dan tidak bertolak belakang dengan ijab yang diucapkan wali calon istri. Yang terakhir adalah akad yang dilakukan pada satu waktu dan jawaban kabul diucapkan segera setelah ijab diucapkan.

B.     Undang undang pernikahan

Marilah kita lihat beberapa pasal yang tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, diantaranya:

a.       Bab I tentang dasar perkawinan

Pasal 1: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2: (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.      Bab II tentang syarat-syarat perkawinan

Pasal 6: (1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. (3) Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya. (4) dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya. (6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukun masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Pasal 8 Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a)      Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas

b)      Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya

c)      Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri,menantu dan ibu/bapak tiri

d)     Berhubungan susunan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan

e)      Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari satu orang

f)       Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin

Pasal 12: Tata cara perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

c.       Bab III tentang pencegahan perkawinan

Pasal 13: Perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Pasal 14 (1) Yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan. (2) Mereka yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lain, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 16: (1) Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.

Pasal 17: (1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan. (2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.

Pasal 20: Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9< Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.

d.      Bab IV tentang batalnya perkawinan

Pasal 22: Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Pasal 28: (1) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan.

e.       Bab V tentang perjanjian perkawinan

Pasal 29: (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertilis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut. (2) Perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. (3) Perjanjian tersebut dimulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. (4) Selama perkawinan dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

f.       Bab VIII tentang putusnya perkawinan serta akibatnya

Pasal 38: Perkawinan dapat putus karena: Kematian, Perceraian dan atas keputusan Pengadilan.

Pasal 39: (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri. (3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.

Pasal 40:(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. (2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

g.      Bab IX tentang kedudukan anak

Pasal 42: Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Pasal 43: (1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. (2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

h.      Bab XII tentang ketentuan-ketentuan lain,

Bagian pertama: tentang pembuktian asal-usul anak

Pasal 55: (1) Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang authentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat. (3) atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

Bagian kedua: perkawinan diluar Indonesia

Pasal 56: (1) Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Bagian ketiga: perkawinan campuran

Pasal 57: Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 58: Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Pasal 60: (1) Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi.

Pasal 61: (1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.

i.        Bab XIV tentang ketentuan penutup

Pasal 66: Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (burgelijk Wetboek), Ordinansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijk Ordanantie Christen Indonesia 1933 No.74, Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op gemeng de Huwelijken S.1898 No. 158), dan Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 67: (1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yang pelaksanaanya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebuh lanjut oleh Peraturan Pemerintah.

 

C.     Teknologi dan pernikahan

Teknologi bisa kita artikan sebagai keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.[1] dengan adanya teknologi sebenarnya bertujuan untuk memudahkan pekerjaan manusia, baik dalam bentuk apapun dan dimanapun. Namun sebagian orang justru  terlalu kebablasan dalam memanfaatkan teknologi. Salah satunya adalah mengenai masalah pernikahan.

Dalam kesempatan kali ini penulis berhasil menghimpun beberapa kasus mengenai beberapa permasalahan perkawinan via teknologi. Seperti kaus yang terjadi kurang lebih satu dekade yang lalu, terjadi kasus pelangsungan akad nikah yang menggunakan media telepon. Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dan anehnya, oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan status hukumnya dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989.

Peristiwa yang serupa dengan itu terulang kembali. Sebut saja pasangan Syarif Aburahman Achmad ketika menikahi Dewi Tarumawati pada 4 Desember 2006 silam. Ketika pelaksanaan akad nikah, sang mempelai pria sedang berada di Pittsburgh, Amerika Serikat. Sedangkan pihak wali beserta mempelai wanita berada di Bandung, Indonesia. Kedua belah pihak dapat melaksanakan akad nikah jarak jauh berkat layanan video teleconference dari Indosat. Kemudian ada pasangan Sirojuddin Arif dan Iim Halimatus Sa’diyah. Dengan memanfaatkan teknologi ini, mereka melangsungkan akad nikah mereka pada Maret 2007 silam. Hanya perbedaannya adalah, kedua mempelai sedang berada di aula kampus Oxford University, Inggris, sedangkan wali mempelai berada di Cirebon, Indonesia ketika akad nikah dilangsungkan. Pernikahan semacam itu juga pernah terjadi pada 22 Februari 2009 antara Wafa Suhaimi (24) dengan Ahmad Jamil Rojab (26) dengan mempelai perempuan tinggal di Jeddah Saudi Arabia serta pengantin laki-laki sedang kuliah di Universitas Merry Mont Virginia AS. Kasus serupa terjadi juga pada selebriti Indonesia yang cukup terkenal, yaitu Dorce dan Asep Maskar.

            Dan mungkin masih banyak lagi kasus-kasus yang hampir serupa dengan beberapa kasus diatas yang belum bisa kami singkap.

 

 

 

D.    Dampak nikah via teknologi

Mungkin dalam pernikahan sudah lazim dngan yang namanya berbeda pendapat antar suami-istri. Namun tidak sampai menimbulkan percekcokan yang parah. Hanya sebagian kecil saja yang sampai cekcok parah. Ada juga yang tidak mengakui perkawinanya dikarenakan alasan tertentu. Kemudian tiba-tiba dia mengakuinya didepan publik tentang pernikahanya tersebut. Sangat rumit kasus tersebut, apalagi backround pernikahan tersebut adalah pernikahan melalui media teknologi. Seperti yang erjadi pada kasus Dorce dan Asep. Asep Maskar mengaku pernah menikah siri via teleconference dengan Dorce Gamalama. Mendengar itu, Dorce tidak membantah. Tapi dia sekaligus menolak membenarkan pengakuan Asep. "Kalau soal pernikahan itu silakan tanya langsung ke Asep. Buktinya apa kalau nikah? Kalau itu menguntungkan dia, ya terserah." ujar Adrian sebagai asisten Dorce saat dikontak okezone di Jakarta, Jumat 15 Juli 2011 kemaren. Adrian menambahkan, Dorce tidak mempermasalahkan pengakuan Asep terkait pernikahannya. Pasalnya, dahulu Asep pernah tidak mengakui pernikahan dengan Dorce. "Kalau Asep mengakui perkawinannya, ya sudah. Ibu tidak masalah. Dahulu dia pernah dikasih surat tentang menikah itu, tapi dia tidak mengakui. Kalau dia saat itu mau mengakui, mungkin ibu juga akan membukanya. Ini kan aneh, Dulu tidak mengakui, sekarang malah mengakui pernah menikah," ketusnya.

Menurut Adrian, sikap yang ditunjukan Asep malah semakin menunjukkan keburukan pria yang berumur 28 tahun itu. Sebab sebelum berkoar di media pernah menikah siri dengan Dorce, Asep juga menuduh Dorce mengamuk di kediamannya di kawasan Cilebut, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. "Dia seperti orang depresi. Dulu awalnya dibilang Dorce ngamuk, enggak tahunya kan tidak. Ibu Dorce sudah terlalu disakiti. Lebih baik ibu diam saja," tutupnya. Asep mengaku menikah siri dengan Dorce pada 30 Juni 2009.

Awal pertemuan Asep dan Dorce berawal dari Facebook. Sebulan setelah pertemuan di Facebook, kata Asep, Dorce meminta dinikahi. Pernikahan terpaksa dilakukan via teleconference karena Asep tengah berada di Bulgaria dan Dorce di Jakarta.

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 PERNIKAHAN LATAR BELAKANG   Seiring bertambah majunya zaman semakin praktis dan mudah pula para pelakunya atau manusia dalam melakukan ...