PERNIKAHAN
LATAR BELAKANG
Seiring bertambah majunya zaman semakin praktis dan mudah pula para
pelakunya atau manusia dalam melakukan segala macam aktifitasnya. Tidak luput
juga bagi sepasang kekasih aau calon suami istri yang melaksanakan pernikahanya
melalui media teknologi. Mereka hanya cukup menggunakan media telepon atau
telcomfrence untuk melaksanakan akad nikah dan beberapa prosesi pernikahan
lainya. Bukan tanpa alasan, dengan berbagai pertimbangan dan mudahnya akses
teknologi mereka akhirnya memanfaatkan sedemikian rupa. Dan akhirnya sampai
saat ini sudah tercatat beberapa pasangan yang menggunakan hal tersebut.
Sebenarnya agama dalam ranah fiqh sudah mengatur bagaimana syarat
dan rukun bagi seeseorang yang ingin mengikat tali pernikahan. Selain itu juga
diperkuat dengan adanya Undang-Undang Perkawinan yang sudah sangat jelas
mengatur berbagai hal mengenai perkawinan dan lain sebagainya. Dengan adanya
kedua hal tersebut (fiqh agama dan undang-undang) sebenarnya diharapkan dapat
menjadi sebuah patokan baku bagi siapa saja yang akan merajut tali pernikahan,
perceraian dan sebagainya. Namun pada kenyataanya, karena kemajuan teknologi
membuat sebagian manusia seakan-akan melupakan atau tidak tahu dengan adanya
peraturan agama dan perundang-undangan yang mengaturnya.
Pada kesempatan kali ini penulis ingin mengajak para pembaca untuk
sedikit menilik bagaimanakah agama dan undang-undang pemerintah yang mengatur
tentang pernikahan itu sendiri. Disamping itu, kita akan mengangkat beberapa
kasus yang sekiranya merupakan bentuk kasus pernikahan yang menggunakan
fasilitas teknologi. Dengan melihat antara “semestinya” dan “senyatanya” ini
diharapkan khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca bermanfaat
untuk kedepanya. Dapat menyumbang sedikit pengetahuan dalam benak kita dan
akhirnya kami ucapkan selamat membaca.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakan agama memandang tentang perkawinan?
2.
Bagaimanakah Peraturan Undang-Undang tentang perkawinan?
3.
Bagaimana dampak teknologi terhadap masyarakat terutama menyangkut
perkawinan?
TUJUAN DAN KEGUNAAN
1.
Secara teoritis
2.
Secara praktis
A.
Agama dan pernikahan
Nikah ditinjau
dari sisi bahasa, bisa bermakna akad nikah dan bisa juga bermakna menggauli
istri, berkata Abu ‘Ali al Qaali: “Bangsa Arab telah membedakan dengan
perbedaan yang tipis, yang dengan perbedaan itu akan dapat mengetahui kedudukan
akad (pernikahan) terhadap (kehalalan) bersetubuh, sehingga apabila mereka
mengatakan: dia menikahi fulanah atau binti fulan, maka yang dimaksudkan adalah
akad nikah, (yakni dia melakukan akad nikah dengan fulanah atau bintu fulan)
namun jika mereka mengatakan: dia menikahi istrinya atau pasangannya maka
mereka tidak akan memaksudkan melainkan jima’ (bersetubuh) dan al Wath’u
(menggauli).
Sedangkan makna
nikah menurut istilah syariat adalah “Terjalinnya akad antara seorang lelaki
dengan seorang perempuan dengan tujuan adanya saling mengambil kenikmatan satu
sama lainnya serta membina sebuah rumah tangga yang shalihah dan masyarakat
yang baik.”
Dalam
pernikahan terdapat syarat dan rukun yang harus dikerjakan agar pernikahan itu
menjadi sah dalam agama Islam. Syarat-syarat pernikahan merupakan dasar bagi
sahnya suatu pernikahan, apabila syarat itu terpenuhi maka sahlah pernikahannya
sehingga menimbulkan kewajiban antara suami dan istri. Pada garis besarnya,
syarat sahnya pernikahan dalam Islam ada dua, yaitu:
- Laki-laki dan perempuan sah untuk
dinikahi. Artinya kedua calon pengantin adalah orang yang bukan haram
dinikahi.
- Akad nikah dihadiri oleh para saksi.
Dalam madzhab Hanafiyah, syarat pernikahan
antara lain adanya shigat atau ucapan ijab dan kabul, ijab dan kabul tersebut
dilakukan dalam satu majelis, shigat didengarkan oleh orang-orang yang
menyaksikan, adanya akad antara kedua calon pengantin yang baligh dan merdeka
serta adanya dua orang saksi yang turut menyaksikan akad nikah tersebut. Adapun
untuk rukun pernikahan terdiri atas:
1.
Adanya calon
suami dan calom istri yang akan melakukan pernikahan.
- Adanya wali dari calon pengantin wanita.
- Adanya dua orang saksi.
- Shigat akad nikah, yaitu ucapan ijab dan
kabul.
- Dalam madzhab Maliki, rukun pernikahan di
tambah dengan adanya mahar.
Seperti yang
dijelaskan diatas, rukun dalam pernikahan adalah adanya calon suami-istri,
adanya wali, adanya saksi sekurang-kurangnya dua orang, dan ijab-kabul. Pada
pernikahan dengan menggunakan fasilitas internet, kesemua rukun diatas telah
terpenuhi dan kedua mempelai siap untuk dinikahkan. Pada syarat sahnya
pernikahan terdapat akad nikah yang harus dilakukan, syarat sahnya suatu akad
antara lain:
- Jelasnya dalil ijab atas kabul.
- Kabul yang sesuai dengan Ijab.
- Akad dilakukan pada satu majelis (waktu).
Pada ijab dan kabul diharuskan jelas dan dapat
dimengerti oleh semua yang hadir pada saat akad dilaksanakan. Kata atau kalimat
yang digunakan diharuskan adalah yang dipakai sehari-hari dan diucapkan secara
langsung dan tidak dengan puisi maupun menggunakan perumpamaan ataupun
istilah^istilah lain yang sulit dimengerti. Kemudian syarat yang kedua adalal
jawaban kabul yang sesuai dan tidak bertolak belakang dengan ijab yang
diucapkan wali calon istri. Yang terakhir adalah akad yang dilakukan pada satu
waktu dan jawaban kabul diucapkan segera setelah ijab diucapkan.
B.
Undang undang pernikahan
Marilah
kita lihat beberapa pasal yang tertulis dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, diantaranya:
a.
Bab I tentang dasar perkawinan
Pasal 1: Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2: (1)
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Bab II tentang syarat-syarat perkawinan
Pasal 6: (1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon
mempelai. (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur
21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. (3) Dalam hal
seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu
menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup
diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu
menyatakan kehendaknya. (4) dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia
atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh
dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah
dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan
menyatakan kehendaknya. (6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5)
pasal ini berlaku sepanjang hukun masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu
dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal
8 Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a)
Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas
b)
Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara
saudara antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang
dengan saudara neneknya
c)
Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri,menantu dan ibu/bapak
tiri
d)
Berhubungan susunan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman
susuan
e)
Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan
dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari satu orang
f)
Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang
berlaku dilarang kawin
Pasal 12: Tata cara perkawinan diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri.
c.
Bab III tentang pencegahan perkawinan
Pasal
13: Perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi
syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal
14 (1) Yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis
keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari
salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan. (2) Mereka
yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya
perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah
pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan
kesengsaraan bagi calon mempelai yang lain, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang
seperti yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal
16: (1) Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan
apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.
Pasal
17: (1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum
dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai
pencatat perkawinan. (2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai
permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai
pencatat perkawinan.
Pasal
20: Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu
melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan
dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9< Pasal 10, dan Pasal 12
Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.
d.
Bab IV tentang batalnya perkawinan
Pasal 22: Perkawinan
dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan
perkawinan.
Pasal 28: (1)
Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan.
e.
Bab V tentang perjanjian perkawinan
Pasal 29: (1)
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas
persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertilis yang disahkan oleh
pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak
ketiga tersangkut. (2) Perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana
melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. (3) Perjanjian tersebut
dimulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. (4) Selama perkawinan
dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua
belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak
ketiga.
f.
Bab VIII tentang putusnya perkawinan serta akibatnya
Pasal 38:
Perkawinan dapat putus karena: Kematian, Perceraian dan atas keputusan
Pengadilan.
Pasal 39: (1)
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2)
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu
tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri. (3) Tata cara perceraian di depan
sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.
Pasal 40:(1)
Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. (2) Tata cara mengajukan gugatan
tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
g.
Bab IX tentang kedudukan anak
Pasal 42: Anak
yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang
sah.
Pasal 43: (1)
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya. (2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas
selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
h.
Bab XII tentang ketentuan-ketentuan lain,
Bagian
pertama: tentang pembuktian asal-usul anak
Pasal 55: (1)
Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang
authentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Bila akte
kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat
mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan
yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat. (3) atas dasar
ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) ini, maka instansi pencatat kelahiran
yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte
kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Bagian
kedua: perkawinan diluar Indonesia
Pasal 56: (1)
Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang
warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan
menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan
bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Bagian
ketiga: perkawinan campuran
Pasal 57: Yang
dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan
antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena
perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 58: Bagi
orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran,
dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan
kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 60: (1)
Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa
syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah
dipenuhi.
Pasal 61: (1)
Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
i.
Bab XIV tentang ketentuan penutup
Pasal 66: Untuk
perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan
atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(burgelijk Wetboek), Ordinansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijk
Ordanantie Christen Indonesia 1933 No.74, Peraturan Perkawinan Campuran
(Regeling op gemeng de Huwelijken S.1898 No. 158), dan Peraturan-peraturan lain
yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67: (1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkannya, yang pelaksanaanya secara efektif lebih lanjut akan diatur
dengan Peraturan Pemerintah. (2) Hal-hal dalam Undang-undang ini yang
memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebuh lanjut oleh Peraturan
Pemerintah.
C.
Teknologi dan pernikahan
Teknologi bisa
kita artikan sebagai keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang
diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.[1] dengan adanya
teknologi sebenarnya bertujuan untuk memudahkan pekerjaan manusia, baik dalam
bentuk apapun dan dimanapun. Namun sebagian orang justru terlalu kebablasan dalam memanfaatkan
teknologi. Salah satunya adalah mengenai masalah pernikahan.
Dalam kesempatan
kali ini penulis berhasil menghimpun beberapa kasus mengenai beberapa
permasalahan perkawinan via teknologi. Seperti kaus yang terjadi kurang lebih
satu dekade yang lalu, terjadi kasus pelangsungan akad nikah yang menggunakan
media telepon. Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui
Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dan anehnya, oleh Pengadilan Agama Jakarta
Selatan status hukumnya dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No.
1751/P/1989.
Peristiwa yang
serupa dengan itu terulang kembali. Sebut saja pasangan Syarif Aburahman Achmad
ketika menikahi Dewi Tarumawati pada 4 Desember 2006 silam. Ketika pelaksanaan
akad nikah, sang mempelai pria sedang berada di Pittsburgh, Amerika Serikat.
Sedangkan pihak wali beserta mempelai wanita berada di Bandung, Indonesia.
Kedua belah pihak dapat melaksanakan akad nikah jarak jauh berkat layanan video
teleconference dari Indosat. Kemudian ada pasangan Sirojuddin Arif dan Iim
Halimatus Sa’diyah. Dengan memanfaatkan teknologi ini, mereka melangsungkan
akad nikah mereka pada Maret 2007 silam. Hanya perbedaannya adalah, kedua
mempelai sedang berada di aula kampus Oxford University, Inggris, sedangkan
wali mempelai berada di Cirebon, Indonesia ketika akad nikah dilangsungkan. Pernikahan semacam itu juga pernah terjadi
pada 22 Februari 2009 antara Wafa Suhaimi (24) dengan Ahmad Jamil Rojab (26)
dengan mempelai perempuan tinggal di Jeddah Saudi Arabia serta pengantin
laki-laki sedang kuliah di Universitas Merry Mont Virginia AS. Kasus serupa terjadi
juga pada selebriti Indonesia yang cukup terkenal, yaitu Dorce dan Asep Maskar.
Dan mungkin masih
banyak lagi kasus-kasus yang hampir serupa dengan beberapa kasus diatas yang
belum bisa kami singkap.
D.
Dampak nikah via teknologi
Mungkin dalam pernikahan sudah lazim dngan yang
namanya berbeda pendapat antar suami-istri. Namun tidak sampai menimbulkan
percekcokan yang parah. Hanya sebagian kecil saja yang sampai cekcok parah. Ada
juga yang tidak mengakui perkawinanya dikarenakan alasan tertentu. Kemudian
tiba-tiba dia mengakuinya didepan publik tentang pernikahanya tersebut. Sangat
rumit kasus tersebut, apalagi backround pernikahan tersebut adalah pernikahan
melalui media teknologi. Seperti yang erjadi pada kasus Dorce dan Asep. Asep
Maskar mengaku pernah menikah siri via teleconference dengan Dorce Gamalama.
Mendengar itu, Dorce tidak membantah. Tapi dia sekaligus menolak membenarkan
pengakuan Asep. "Kalau soal pernikahan itu silakan tanya langsung ke Asep.
Buktinya apa kalau nikah? Kalau itu menguntungkan dia, ya terserah." ujar
Adrian sebagai asisten Dorce saat dikontak okezone di Jakarta, Jumat 15 Juli
2011 kemaren. Adrian menambahkan, Dorce tidak mempermasalahkan pengakuan Asep
terkait pernikahannya. Pasalnya, dahulu Asep pernah tidak mengakui pernikahan
dengan Dorce. "Kalau Asep mengakui perkawinannya, ya sudah. Ibu tidak
masalah. Dahulu dia pernah dikasih surat tentang menikah itu, tapi dia tidak
mengakui. Kalau dia saat itu mau mengakui, mungkin ibu juga akan membukanya.
Ini kan aneh, Dulu tidak mengakui, sekarang malah mengakui pernah
menikah," ketusnya.
Menurut Adrian, sikap yang ditunjukan Asep
malah semakin menunjukkan keburukan pria yang berumur 28 tahun itu. Sebab
sebelum berkoar di media pernah menikah siri dengan Dorce, Asep juga menuduh Dorce
mengamuk di kediamannya di kawasan Cilebut, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu
lalu. "Dia seperti orang depresi. Dulu awalnya dibilang Dorce ngamuk,
enggak tahunya kan tidak. Ibu Dorce sudah terlalu disakiti. Lebih baik ibu diam
saja," tutupnya. Asep mengaku menikah siri dengan Dorce pada 30 Juni 2009.
Awal pertemuan
Asep dan Dorce berawal dari Facebook. Sebulan setelah pertemuan di Facebook,
kata Asep, Dorce meminta dinikahi. Pernikahan terpaksa dilakukan via
teleconference karena Asep tengah berada di Bulgaria dan Dorce di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar